Senangnya Jadi Pengantin Baru di Jepang, Pemerintahnya Beri Insentif Rp84.6 Juta

- 21 September 2020, 13:17 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Pexels

Jumlah insentif tersebut terbilang naik jika dibandingkan dengan program sebelumnya.

Sebelumnya syarat yang ditetapkan adalah usia 35 tahun keatas dengan penghasilan di bawah 4.8 juta yen atau setara Rp676.8 juta, dengan pemberian insentif sebesar 300.000 yen atau setara Rp42.3 juta.

Baca Juga: Dokter Asal Iran Kedapatan Beli Sabu, Diintai di Sebuah Gang Sempit

Namun, program tersebut belum berlaku sepenuhnya di seluruh wilayah Jepang.

Hanya 281 kotamadya, atau 15 persen dari semua kota besar, kota kecil, dan desa di Jepang yang telah mengadopsi program tersebut pada Juli 2020 lalu.

Hal tersebut karena pemerintah kota harus menanggung setengah dari biaya program tersebut, sedangkan pemerintah pusat akan menanggung dua pertiga biaya program yang diambil dari pendapatan negara 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Habib Rizieq Disebut Jijik Dijemput Pulang ke Indonesia, Kecuali oleh Jokowi dan Megawati

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi rendahnya angka kelahiran karena pasangan suami istri cenderung memiliki dua anak.

Meskipun rata-rata jumlah anak yang dilahirkan seorang wanita pada tahun lalu masih mencapai rekor terendah, dengan jumlah bayi yang lahir sebanyak 865.000 bayi.

Menurut survei tahun 2015 oleh National Institute of Population and Social Security Research, pemberian insentif ini dianggap efektif untuk mendorong orang menikah.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Japan Today


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x