Kasus Korupsi RTH Kota Bandung Masih Berlanjut, KPK Panggil 9 Pegawai Bank

- 16 September 2020, 12:38 WIB
Ilustrasi: KPK memanggil sembilan saksi terkait kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung pada tahun 2012-2013.
Ilustrasi: KPK memanggil sembilan saksi terkait kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung pada tahun 2012-2013. /ANTARA/

PR BEKASI – Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan pegawai bank sebagai saksi, pada Rabu, 16 September 2020.

Sembilan saksi tersebut dipanggil terkait dalam penyelidikan kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung pada tahun 2012-2013.

"Dipanggil untuk tersangka DS (Dadang Suganda/wiraswasta). Pemeriksaan di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: 11 PKL di Kawasan Malioboro Terpapar Covid-19, Tim Gugus Tugas: Belum Dapat Pastikan Asal Penyebaran

Saksi-saksi tersebut merupakan tiga pegawai Bank Jabar banten (BJB) yakni, Nena Prachwati, Ria Mutiasari, dan Ade Lisdiana.

Empat pegawai Bank Bukopin yakni, Hendrawati, Elsa Lisnawati, Fitria Astaloka, dan Tintin Gustini.

Selain itu, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Dadang, yakni Camat Cilengkrang 2012 (PPAT sementara) Wawan Ahmad Ridwan, Camat Cilengkrang 2013 (PPAT sementara) Haris Taufik, Camat Cibiru 2015 (PPAT sementara) Zamzam Nurzaman, dan PPAT Dian Gandirawati.

Baca Juga: Mulai Tahun 2021, Produk BMW Akan Gunakan Perangkat Lunak 'Rahasia' Buatan Israel

Diketahui bahwa Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2019.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x