Publik Ragukan Transparansi Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung: Kami Akan Berkoordinasi dengan KPK

- 1 September 2020, 07:35 WIB
 Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, saat memberikan keterangan terkait kasus Djoko Tjandra, Selasa, 4 Agustus 2020.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, saat memberikan keterangan terkait kasus Djoko Tjandra, Selasa, 4 Agustus 2020. /ANTARA/

PR BEKASI - Publik meragukan soal transparansi kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak untuk menyerahkan kasus Jaksa Pinangki ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kejagung menyebut pihaknya memiliki kewenangan dalam menangani kasus tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kejagung memastikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK, untuk mengusut kasus dugaan gratifikasi (penerimaan hadiah) yang diterima Pinangki.

Baca Juga: Wakili Jokowi di Rapat Tingkat I, Yasonna Laoly Berharap RUU MK Dapat Disahkan Jadi UU

"Pasti nanti kami akan koordinasi dan supervisi dengan KPK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Hari mengatakan, koordinasi dengan KPK dilakukan saat penanganan kasus naik ke penuntutan.

Menurutnya, jika diperlukan, pihaknya juga akan melakukan gelar perkara dengan mengundang kawan-kawan dari KPK, untuk menjawab semua keraguan publik.

Baca Juga: Indonesian Folk Tales, Event Produktif di Tengah Pandemi

Pihaknya juga terbuka, bila aparat penegak hukum lain ingin membantu menangani perkara tersebut.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x