"Setiap saat teman-teman KPK bisa menanyakan, menambah, memberikan data, dan memberi informasi. Kami terbuka, oleh karena itu kami akan secara transparan melakukan kegiatan itu," tutur Hari.
Sejauh ini, Pinangki telah diperiksa jaksa penyidik Kejagung sebanyak dua kali.
Selain itu, jaksa penyidik mencatat telah memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Pinangki, di antaranya Andi Irfan Jaya, Rahmat, saksi dari Garuda, dan saksi dari pemasaran BMW.
Baca Juga: Terbukti Atas Kepemilikan Xanax, Vanessa Angel Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung telah menetapkan Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan kasus korupsi, lantaran dia sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kejagung telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: BNPB Catat Ribuan Bencana Telah Terjadi Sejak Januari hingga Agustus 2020 di Indonesia
Menurut Hari Setiyono, pada periode November 2019 sampai Januari 2020, Djoko Tjandra mencoba memberikan hadiah atau janji untuk kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait status Djoko Tjandra sebagai terpidana.***