Dampak dari Revisi UU KPK, Pakar Hukum Sebut Pelimpahan Kasus Jaksa Pinangki ke KPK Akan Sulit

- 29 Agustus 2020, 09:23 WIB
Jaksa Pinangki. Foto: Instagram/Ani2 Medy
Jaksa Pinangki. Foto: Instagram/Ani2 Medy /

 

PR BEKASI - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, pelimpahan kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang akan sulit.

Menurutnya, hal itu terjadi akibat dampak dari revisi Undang-Undang KPK yang menegaskan bahwa kinerja lembaga anti rasuah tersebut hanya bisa mengedepankan pola koordinasi.

"Ini bukti kelemahan UU Nomor 19/2019 tentang KPK," kata Abdul Fickar Hadjar seperti dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Sabtu, 29 Agustus 2020.

Baca Juga: Jelang Pilbup Karawang, Golkar Titipkan Lima Agenda kepada Cecillia Nurrachadiana-Aep Syaefulloh

Lebih jauh, Fickar mengungkapkan, dalam UU KPK yang lama sebelum direvisi, supervisor KPK bisa langsung mengambil alih penanganan korupsi di kejaksaan dan kepolisian.

Menurutnya, pengambilalihan kasus dapat dilakukan jika ada kelambatan, potensi konflik kepentingan, atau jika ada potensi korupsi dalam penanganan kasus tersebut.

"Dengan komisioner KPK Nawawai Pomolango meminta kepada kejaksaan agar kasus Pinangki diserahkan kepada KPK, ini satu indikasi bahwa dalam penanganan kasus tersebut telah terjadi dan tidak memenuhi syarat untuk diambil alih oleh KPK," katanya menambahkan.

Baca Juga: Miliki Pengalaman Lebih Dari 50 Tahun, PT GRP Berhasil Ekspor Baja ke Kanada Senilai Rp69 Miliar

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x