Dampak dari Revisi UU KPK, Pakar Hukum Sebut Pelimpahan Kasus Jaksa Pinangki ke KPK Akan Sulit

- 29 Agustus 2020, 09:23 WIB
Jaksa Pinangki. Foto: Instagram/Ani2 Medy
Jaksa Pinangki. Foto: Instagram/Ani2 Medy /

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejakgung) sebaiknya menyerahkan kasus suap Pinangki kepada KPK.

"Saya tidak berbicara dengan konsep pengambilalihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 (tentang KPK), tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Nawawi.

Sehubungan dengan permintaan itu, Kejakgung menyatakan akan tetap menangani kasus yang melibatkan Pinangki. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Hari Setiyono, Kejakgung sudah melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK dalam penanganan kasus Pinangki. Dia pun menyebut tak ada istilah inisiatif penyerahan kasus.

Baca Juga: Disuntik Vaksin Covid-19 untuk Pertama Kalinya, Ridwan Kamil Rasakan Pegal-Pegal

"Jadi, tidak ada yang tadi dikatakan ada inisiatif menyerahkan. Tapi, mari kita kembali kepada aturan. Kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi," kata Hari.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akan memanggil ulang Pinangki pekan depan karena Jaksa Pinangki Sirna Malasari menolak untuk diperiksa.

Jaksa Pinangki diduga menerima pemberian uang senilai 500 ribu dolar AS atau sekitar Rp7 miliar dari terpidana korupsi Djoko Tjandra. Selain itu, dia juga mendapatkan sejumlah fasilitas dan hadiah lainnya.

Baca Juga: Diajarkan Berbagai Keterampilan, Nelayan Muara Gembong Bekasi Diminta Lebih Produktif

Menurut Hari Setiyono selaku Kapus Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

Pinangki Sirna Malasari kemudian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Hari menyampaikan bahwa setelah dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik pada Selasa, 11 Agustus malam langsung menangkap Pinangki Sirna Malasari.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah