Baca Juga: Bukti Manusia Telah Berevolusi? Peneliti di Belanda Temukan Organ Baru Ini di Tubuh Manusia
Selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Sementara, perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut yakni PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK, total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut mencapai Rp202 miliar.***