Panggil Saksi, KPK Telusuri Aset 2 Tersangka Kasus Subkontraktor Fiktif Waskita Karya

- 22 Oktober 2020, 14:28 WIB
Mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi I PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2020.
Mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi I PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2020. /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/pras./

PR BEKASI - Pemeriksaan kasus dugaan terkait subkontraktor fiktif PT Waskita Karya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berlangsung hingga kini.

KPK memeriksa saksi seorang ibu rumah tangga, yakni Risa Aliyatun Nikmah.

Diketahui, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Nikmah, sebagai cara untuk menelusuri aset-aset milik dua tersangka yang bersumber dari proyek fiktif di PT Waskita Karya pada Rabu, 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Aktif Bantu Sesama di Tengah Pandemi, dr. Tirta Rela Makan Biasa Saja, Asal Bisa Buka Lapangan Kerja

Nikmah diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS, penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan berbagai aset tersangka YAS yang bersumber dari proyek fiktif di PT Waskita Karya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 22 Oktober 2020.

Kemarin, KPK juga memeriksa Manager Perkebunan Cahaya Hati Farm Cijeruk Bogor/mantan Direktur PT Bajra Bumi Nusantara Tahun 2012-2014, Rida'i, sebagai saksi.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Operasi Zebra 2020 Kembali Digelar, Denda Sampai Rp500,000 Jika Melanggar

Pemeriksaan Rida'i tersebut dilakukan untuk tersangka mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FU, penyidik juga mengonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan berbagai aset tersangka FU yang bersumber dari proyek fiktif di PT Waskita Karya," katanya.

Pada hari yang sama Rabu, 21 Oktober 2020 kemarin, KPK juga memeriksa mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Jarot Subana, sebagai tersangka.

Baca Juga: Kabar Gembira, Disdik Kota Bekasi Beri Bantuan Rp5 juta ke Mahasiswa Aktif, Hanya Satu Syaratnya

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan aliran uang proyek fiktif PT Waskita Karya di rekening bank miliknya.

Selain itu, KPK memeriksa tersangka Usman sebagai saksi untuk Subana dan kawan-kawan.

"Penyidik mengonfirmasi terkait berbagai peran dari para tersangka untuk memuluskan proyek fiktif di PT Waskita Karya," katanya.

Baca Juga: Setelah Menunggu Selama 70 Tahun, Ma'ruf Amin Ucap Syukur Peran Santri Diakui Negara

Hingga kini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani, Subana, dan Usman.

Serta, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013, Fathor Rachman, dan Siregar.

Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015 silam.

Baca Juga: Bukti Manusia Telah Berevolusi? Peneliti di Belanda Temukan Organ Baru Ini di Tubuh Manusia

Selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sementara, perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut yakni PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK, total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut mencapai Rp202 miliar.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x