Rugikan Negara Rp2,9 Miliar, Buronan Korupsi Bandara di Maluku Ditangkap Kejaksaan

- 21 Oktober 2020, 21:28 WIB
Sunarko (tengah) buronan kasus korupsi di Maluku tertangkap di Pekanbaru, Riau.
Sunarko (tengah) buronan kasus korupsi di Maluku tertangkap di Pekanbaru, Riau. /Antara

PR BEKASI - Tim gabungan Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menangkap Sunarko (70), yang merupakan buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dari salah satu hotel di Pekanbaru pada Selasa, 20 Oktober 2020 malam hari.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada Rabu, 21 Oktober 2020, Sunarko merupakan buronan kasus korupsi proyek pembangunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakur dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Maluku Barat Daya pada tahun 2012 silam.

"Perkara Tindakan Pidana Korupsi Pembangunan Konstruksi Runway Bandara Moa Tiakur dalam APBD Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2012," kata Asisten Intelinjen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, pada pagi hari ini. 

Baca Juga: Antisipasi Potensi 'Serangan' Tiongkok, Pengamat Dorong Penguatan Nelayan Lokal

Diketahui bahwa saat ini Sunarko sudah dititipkan di tahanan Kejati Riau untuk selanjutnya melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap. 

"Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dijatuhi pidana yang bersangkutan dijatuhi pidana selama empat tahun, denda Rp200 juta dan subsider 2 bulan kurungan," kata Raharjo menambahkan.

Selain itu, Raharjo juga mengatakan bahwa dalam perkara ini kerugian negara mencapai Rp2,9 miliar.

Sementara, terpidana diketahui sudah mengembalikan uang yang diterimanya. Namun hingga saat ini, terpidana belum menjalani masa hukuman. 

Baca Juga: Bejat! Mengaku Bisa Obati Covid-19, Dukun Ini Cabuli 10 Orang Pasien Perempuan

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x