Rugikan Negara Rp2,9 Miliar, Buronan Korupsi Bandara di Maluku Ditangkap Kejaksaan

- 21 Oktober 2020, 21:28 WIB
Sunarko (tengah) buronan kasus korupsi di Maluku tertangkap di Pekanbaru, Riau.
Sunarko (tengah) buronan kasus korupsi di Maluku tertangkap di Pekanbaru, Riau. /Antara

"Alasan melarikan diri karena terpidana ini merasa sudah mengembalikan kerugian keuangan negara, namun pengembalian keuangan negara itu sendiri tidak menghapus pidananya dan pidana pokoknya (penjara) harus dijalani. Sejumlah denda nanti diperuntukan oleh penuntut umum yang ada di Kejari Tual," katanya.

Diketahui, terpidana DPO Kejati Maluku dan Kejaksaan Agung ini sudah berada di Pekanbaru selama empat hari.

Kemudian, tim intelijen melacak keberadaannya dan mengamankan terpidana di salah satu kamar hotel di Pekanbaru. 

"Yang bersangkutan sudah di pekanbaru sejak empat hari lalu. Melacak keberadaannya sejak beberapa hari lalu," katanya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x