"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FU, penyidik juga mengonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan berbagai aset tersangka FU yang bersumber dari proyek fiktif di PT Waskita Karya," katanya.
Pada hari yang sama Rabu, 21 Oktober 2020 kemarin, KPK juga memeriksa mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Jarot Subana, sebagai tersangka.
Baca Juga: Kabar Gembira, Disdik Kota Bekasi Beri Bantuan Rp5 juta ke Mahasiswa Aktif, Hanya Satu Syaratnya
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan aliran uang proyek fiktif PT Waskita Karya di rekening bank miliknya.
Selain itu, KPK memeriksa tersangka Usman sebagai saksi untuk Subana dan kawan-kawan.
"Penyidik mengonfirmasi terkait berbagai peran dari para tersangka untuk memuluskan proyek fiktif di PT Waskita Karya," katanya.
Baca Juga: Setelah Menunggu Selama 70 Tahun, Ma'ruf Amin Ucap Syukur Peran Santri Diakui Negara
Hingga kini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani, Subana, dan Usman.
Serta, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013, Fathor Rachman, dan Siregar.
Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015 silam.