Mantan Kuasa Hukum Setnov, Frederich Yunadi Ajukan PK, KPK: Itu Hak Terpidana

- 21 Oktober 2020, 19:35 WIB
mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Frederich Yunadi.
mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Frederich Yunadi. /Reno Esnir/

PR BEKASI - Kasus Setya Novanto (Setnov) pernah ramai diperbicangkan publik terkait kasus korupsi proyek KTP elektronik.

Tidak hanya masalah korupsi saja, kecelakaan yang sempat menimpa Setnov waktu itu membuat heboh publik dengan bermacam asumsi terkait kebenaran kecelakaan yang dialaminya.

Kasus Setnov saat itu juga telah menyeret Kuasa Hukum dari Setnov sendiri, yaitu Frederich Yunadi yang sempat divonis 7.5 tahun penjara.

Baca Juga: Plasma Darah Penyintas Covid-19 Dibeli dengan Harga Tinggi, Mahasiswa Ini Sengaja Ingin Tertular

Kini dikabarkan Frederich mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya terkait perintangan atau upaya penghalangan terhadap penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Atas langkah yang dilakukan oleh mantan kuasa hukum Setnov tersebut, Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya hari ini tidak mempermasalahkan hal tersebut.

"PK merupakan hak terpidana, oleh karena itu silakan diajukan. Tentu nanti Jaksa KPK juga akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan oleh pemohon PK," kata Ali sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Rabu, 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Sangkal 'Covidkan' Pasien Demi Dapatkan Anggaran Pemerintah, Terawan: Saya Masih Berpikiran Positif

Ali berharap, Mahkamah Agung dapat memberi keputusan yang adil atas tindak pidana korupsi yang menyeret nama Frederich.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x