Mantan Kuasa Hukum Setnov, Frederich Yunadi Ajukan PK, KPK: Itu Hak Terpidana

- 21 Oktober 2020, 19:35 WIB
mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Frederich Yunadi.
mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Frederich Yunadi. /Reno Esnir/

Sebab pada tingkat pertama hingga kasi, Majelis hakim telah mempertimbangkan fakta dan alat bukti.

"Sehingga KPK meyakini tidak ada kekhilafan, kekeliruan yang nyata dan pertentangan dalam pertimbangan putusan tersebut. Kami berharap MA dapat mempertimbangkan harapan publik agar adanya putusan majelis hakim yang memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi," tutur Ali.

Baca Juga: Rekomendasikan Aparat Isi Daerah Papua yang Masih Kosong, Mahfud MD: Untuk Menjamin Keamanan Wilayah

Rencananya sidang PK Frederich akan digelar pada hari Jumat pekan depan, 28 Oktober 2020. Informasi ini merujuk Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP).

Sebelumnya pada tingkat pertama kasusnya, Frederich divonis pidana penjara 7 tahun dan denda Rp500 juta, dan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frederich dituntut maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Selanjutnya pada tingkat kedua saat Frederich serta jaksa mengajukan banding atas vonis 7 tahun, Pengadilan Tinggi DKI menguatkan vonis tingkat pertama yaitu di 7 tahun penjara.

Baca Juga: Berkat Nama Anaknya, Suami Istri Ini Dapat Akses Internet Gratis Selama 18 Tahun, Bisa Dicoba!


Kemudian jaksa mengajukan kasasi yang hasilnya Frederich justru mendapat vonis lebih berat, yaitu menjadi 7.5 tahun.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x