Mantan Kuasa Hukum Setnov, Frederich Yunadi Ajukan PK, KPK: Itu Hak Terpidana

- 21 Oktober 2020, 19:35 WIB
mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Frederich Yunadi.
mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Frederich Yunadi. /Reno Esnir/

PR BEKASI - Kasus Setya Novanto (Setnov) pernah ramai diperbicangkan publik terkait kasus korupsi proyek KTP elektronik.

Tidak hanya masalah korupsi saja, kecelakaan yang sempat menimpa Setnov waktu itu membuat heboh publik dengan bermacam asumsi terkait kebenaran kecelakaan yang dialaminya.

Kasus Setnov saat itu juga telah menyeret Kuasa Hukum dari Setnov sendiri, yaitu Frederich Yunadi yang sempat divonis 7.5 tahun penjara.

Baca Juga: Plasma Darah Penyintas Covid-19 Dibeli dengan Harga Tinggi, Mahasiswa Ini Sengaja Ingin Tertular

Kini dikabarkan Frederich mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya terkait perintangan atau upaya penghalangan terhadap penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Atas langkah yang dilakukan oleh mantan kuasa hukum Setnov tersebut, Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya hari ini tidak mempermasalahkan hal tersebut.

"PK merupakan hak terpidana, oleh karena itu silakan diajukan. Tentu nanti Jaksa KPK juga akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan oleh pemohon PK," kata Ali sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Rabu, 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Sangkal 'Covidkan' Pasien Demi Dapatkan Anggaran Pemerintah, Terawan: Saya Masih Berpikiran Positif

Ali berharap, Mahkamah Agung dapat memberi keputusan yang adil atas tindak pidana korupsi yang menyeret nama Frederich.

Sebab pada tingkat pertama hingga kasi, Majelis hakim telah mempertimbangkan fakta dan alat bukti.

"Sehingga KPK meyakini tidak ada kekhilafan, kekeliruan yang nyata dan pertentangan dalam pertimbangan putusan tersebut. Kami berharap MA dapat mempertimbangkan harapan publik agar adanya putusan majelis hakim yang memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi," tutur Ali.

Baca Juga: Rekomendasikan Aparat Isi Daerah Papua yang Masih Kosong, Mahfud MD: Untuk Menjamin Keamanan Wilayah

Rencananya sidang PK Frederich akan digelar pada hari Jumat pekan depan, 28 Oktober 2020. Informasi ini merujuk Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP).

Sebelumnya pada tingkat pertama kasusnya, Frederich divonis pidana penjara 7 tahun dan denda Rp500 juta, dan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frederich dituntut maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Selanjutnya pada tingkat kedua saat Frederich serta jaksa mengajukan banding atas vonis 7 tahun, Pengadilan Tinggi DKI menguatkan vonis tingkat pertama yaitu di 7 tahun penjara.

Baca Juga: Berkat Nama Anaknya, Suami Istri Ini Dapat Akses Internet Gratis Selama 18 Tahun, Bisa Dicoba!


Kemudian jaksa mengajukan kasasi yang hasilnya Frederich justru mendapat vonis lebih berat, yaitu menjadi 7.5 tahun.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x