Ingin Percepat Membuktikan Ketidakbenaran Dakwaan JPU, Nurhadi Tidak Ajukan Eksepsi Versi Pengacara

- 23 Oktober 2020, 15:45 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrahman.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrahman. /RRI/

PR BEKASI - Maqdir Ismail mengungkapkan, Nurhadi tidak ingin mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Diketahui, Maqdir Ismail merupakan tim pengacara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrahman.

Maqdir menjelaskan bahwa kliennya ingin lebih cepat membuktikan ketidakbenaran dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Bentuk Komite Pemulihan Ekonomi Daerah, Jabar Dapat Apresiasi dari KPEN

"Ya kami cuma ingin cepat proses pembuktiannya untuk membuktikan benar tidaknya dakwaan itu, karena andai kata kita bikin eksepsi bisa tertunda 3 minggu lagi oleh pemeriksaan saksi, karena Hakim ingin pemeriksaan saksi cepat seminggu dua kali juga dan kami setuju, itu aja alasannya," kata Maqdir Ismail, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Jumat, 23 Oktober 202.

Selain itu, Maqdir juga menjelaskan bahwa seperti dalam dakwaan pertama JPU terkait suap Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Menurutnya, suap terkait pengurusan perkara PK (Peninjauan Kembali) itu tidak mungkin terjadi dan tidak benar.

Baca Juga: Terkendala Letak Geografi, Situs-situs Bersejarah di Bondowoso Rawan Aksi Maling

"Ketidakbenaran pertama, dari sisi angka yang suap saja tidak mungkin. Penggunaan uang dalam bentuk pecahan seperti yang didakwakan tidak masuk diakal. Tidak mungkin akan ada hitungan seperti ini," kata Maqdir Ismail, menambahkan.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x