Ingin Percepat Membuktikan Ketidakbenaran Dakwaan JPU, Nurhadi Tidak Ajukan Eksepsi Versi Pengacara

- 23 Oktober 2020, 15:45 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrahman.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrahman. /RRI/

Baca Juga: Joe Biden dan Donald Trump Kembali Debat untuk Terakhir Kalinya, Berikut Enam kesimpulannya

Namun, menurut keterangan Handoko Sutjitro, transaksi antara dia dengan Rezky Heriyono karena ada jual beli mobil.

"Dari apa yang dikemukan di atas jelas bahwa dakwaan terhadap Pak Nurhadi ini telah disusun tidak berdasarkan fakta berdasarkan keterangan saksi. Dakwaan ini terlalu dipaksakan, " kata Maqdir.

Sebelumnya diketahui bahwa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Baca Juga: Rencana Kembali Mengajar Tatap Muka di Sekolah Semakin Dekat, Mayoritas Guru Khawatir

Tidak hanya suap, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Berdasarkan sidang dakwaan kemarin total yang suap yang diterima Nurhadi dan menantunya Rezky sebesar Rp83 miliar.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah