Ingin Percepat Membuktikan Ketidakbenaran Dakwaan JPU, Nurhadi Tidak Ajukan Eksepsi Versi Pengacara

- 23 Oktober 2020, 15:45 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrahman.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrahman. /RRI/

Maqdir juga menilai, terdapat kejanggalan lainnya, yakni Hiendra Soenjoto sebagai seorang didakwa 'pemberi suap' belum pernah diperiksa oleh penyidik, karena masih menjadi buron.

Selain itu, lanjutnya, kliennya di MA bukanlah pihak yang berwenang memutus perkara.

Baca Juga: Penerima Vaksin di Bekasi Ditetapkan 20 Kategori, Paling Banyak untuk Penduduk di Tempat Berisiko

"Karena dia bukan Hakim dan bukan juga Panitera perkara yang mengurus perkara. Penerimaan uang yang disebut sebagai suap tersebut juga tidak pernah dilakukan oleh Pak Nurhadi," katanya.

Ia menuturkan bahwa dugaan suap yang dituliskan dalam dakwaan hanyalah asumsi dan pendapat Jaksa yang tidak mengandung kebenaran dan tidak berdasarkan bukti.

Kemudian, Maqdir menambahkan, hal yang tidak kalah penting untuk diketahui bahwa penerimaan uang oleh Rezky dari Hiendra, terjadi setelah PK perkaranya Hiendra diputus dan dikalahkan oleh MA.

Baca Juga: Koma Selama 15 Tahun, Salah Satu Pangeran Arab Saudi Akhirnya Gerakkan Tangannya

"Jadi tidak masuk diakal kalau dikatakan Hiendra menyuap perkara yang sudah diputus kalah," katanya.

Dengan adanya dakwaan kedua terkait gratifikasi, menurut Maqdir ada ketidaksinkronan keterangan saksi dan dakwaan penuntut umum.

Lebih lanjut ia mencontohkan, dalam dakwaan Nurhadi disebut menerima uang sebasar Rp2.4 miliar dari Handoko Sutjitro, melalui Rezky Herbiyono dalam pengurusan perkara Perdata di PN Surabaya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah