Ingin Percepat Membuktikan Ketidakbenaran Dakwaan JPU, Nurhadi Tidak Ajukan Eksepsi Versi Pengacara

- 23 Oktober 2020, 15:45 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrahman.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrahman. /RRI/

PR BEKASI - Maqdir Ismail mengungkapkan, Nurhadi tidak ingin mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Diketahui, Maqdir Ismail merupakan tim pengacara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrahman.

Maqdir menjelaskan bahwa kliennya ingin lebih cepat membuktikan ketidakbenaran dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Bentuk Komite Pemulihan Ekonomi Daerah, Jabar Dapat Apresiasi dari KPEN

"Ya kami cuma ingin cepat proses pembuktiannya untuk membuktikan benar tidaknya dakwaan itu, karena andai kata kita bikin eksepsi bisa tertunda 3 minggu lagi oleh pemeriksaan saksi, karena Hakim ingin pemeriksaan saksi cepat seminggu dua kali juga dan kami setuju, itu aja alasannya," kata Maqdir Ismail, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Jumat, 23 Oktober 202.

Selain itu, Maqdir juga menjelaskan bahwa seperti dalam dakwaan pertama JPU terkait suap Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Menurutnya, suap terkait pengurusan perkara PK (Peninjauan Kembali) itu tidak mungkin terjadi dan tidak benar.

Baca Juga: Terkendala Letak Geografi, Situs-situs Bersejarah di Bondowoso Rawan Aksi Maling

"Ketidakbenaran pertama, dari sisi angka yang suap saja tidak mungkin. Penggunaan uang dalam bentuk pecahan seperti yang didakwakan tidak masuk diakal. Tidak mungkin akan ada hitungan seperti ini," kata Maqdir Ismail, menambahkan.

Maqdir juga menilai, terdapat kejanggalan lainnya, yakni Hiendra Soenjoto sebagai seorang didakwa 'pemberi suap' belum pernah diperiksa oleh penyidik, karena masih menjadi buron.

Selain itu, lanjutnya, kliennya di MA bukanlah pihak yang berwenang memutus perkara.

Baca Juga: Penerima Vaksin di Bekasi Ditetapkan 20 Kategori, Paling Banyak untuk Penduduk di Tempat Berisiko

"Karena dia bukan Hakim dan bukan juga Panitera perkara yang mengurus perkara. Penerimaan uang yang disebut sebagai suap tersebut juga tidak pernah dilakukan oleh Pak Nurhadi," katanya.

Ia menuturkan bahwa dugaan suap yang dituliskan dalam dakwaan hanyalah asumsi dan pendapat Jaksa yang tidak mengandung kebenaran dan tidak berdasarkan bukti.

Kemudian, Maqdir menambahkan, hal yang tidak kalah penting untuk diketahui bahwa penerimaan uang oleh Rezky dari Hiendra, terjadi setelah PK perkaranya Hiendra diputus dan dikalahkan oleh MA.

Baca Juga: Koma Selama 15 Tahun, Salah Satu Pangeran Arab Saudi Akhirnya Gerakkan Tangannya

"Jadi tidak masuk diakal kalau dikatakan Hiendra menyuap perkara yang sudah diputus kalah," katanya.

Dengan adanya dakwaan kedua terkait gratifikasi, menurut Maqdir ada ketidaksinkronan keterangan saksi dan dakwaan penuntut umum.

Lebih lanjut ia mencontohkan, dalam dakwaan Nurhadi disebut menerima uang sebasar Rp2.4 miliar dari Handoko Sutjitro, melalui Rezky Herbiyono dalam pengurusan perkara Perdata di PN Surabaya.

Baca Juga: Joe Biden dan Donald Trump Kembali Debat untuk Terakhir Kalinya, Berikut Enam kesimpulannya

Namun, menurut keterangan Handoko Sutjitro, transaksi antara dia dengan Rezky Heriyono karena ada jual beli mobil.

"Dari apa yang dikemukan di atas jelas bahwa dakwaan terhadap Pak Nurhadi ini telah disusun tidak berdasarkan fakta berdasarkan keterangan saksi. Dakwaan ini terlalu dipaksakan, " kata Maqdir.

Sebelumnya diketahui bahwa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Baca Juga: Rencana Kembali Mengajar Tatap Muka di Sekolah Semakin Dekat, Mayoritas Guru Khawatir

Tidak hanya suap, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Berdasarkan sidang dakwaan kemarin total yang suap yang diterima Nurhadi dan menantunya Rezky sebesar Rp83 miliar.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah