Akan tetapi baru Matheus, Ardian, dan Harry yang langsung ditahan sementara Juliari dan Adi diminta KPK untuk menyerahkan diri. Tak perlu waktu lama, sang menteri memenuhi panggilan itu.
Mensos Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayar 1 ke 1 KUHP.***
Editor: M Bayu Pratama