Sebut Gisel dan MYD Tidak Dapat Dipidana, ICJR: Mereka Adalah Korban yang Harus Dilindungi

- 30 Desember 2020, 11:35 WIB
Artis Gisella Anastasia saat meninggalkan Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 17 November 2020.
Artis Gisella Anastasia saat meninggalkan Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 17 November 2020. /ANTARA/Hafidz Mubarak A/pras/ANTARA

PR BEKASI - Artis Gisella Anastasia atau Gisel dan seorang pria berinisial MYD telah mengakui bahwa keduanya adalah pemeran dalam video asusila berdurasi 19 detik yang beredar di sosial media beberapa waktu lalu.

Pengakuan keduanya juga dikuatkan dengan hasil pemeriksaan ahli forensik dan ahli teknologi informasi.

Atas dasar tersebut, akhirnya penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka dalam kasus video asusila tersebut.

Baca Juga: Pintu Masuk WNA Ditutup Saat Dirinya Mulai Bangun Parekraf, Sandiaga Uno: Demi Keselamatan Bangsa

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada keduanya adalah tindak pidana pornografi, yakni Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Menanggapi hal tersebut, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati menilai bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, maka tidak dapat dipidana.

"Atas dasar dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video, tidak dapat dipidana," kata Maidina Rahmawati, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi ICJR, Rabu, 30 Desember 2020.

Maidina Rahmawati menjelaskan, terdapat batasan penting dalam UU Pornografi bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan 'membuat' dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan pribadi.

Baca Juga: Refly Harun Bela Kasus Mimpi Haikal Hassan, Habib Husin: Ingin Bela Kawan agar Tak Dipenjara

"Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi," kata Maidina Rahmawati.

Selain itu, menurutnya, Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan larangan 'memiliki atau menyimpan', tapi tidak termasuk untuk diri sendiri dan kepentingan pribadi.

Lalu, Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.

Dia menjelaskan, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik.

Baca Juga: 'Marah' Luhut Ajak Sandiaga Jaga Terumbu Karang, Susi Pudjiastuti: Permen Ekspor pun Harus Dicabut!

"Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi," tuturnya.

Oleh karena itu, Maidina Rahmawati mengingatkan, penyidik harus paham bahwa apabila Gisel dan MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi.

"Penyidik harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," ujar Maidina Rahmawati.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah