PR BEKASI - Artis Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan menjadi tersangka oleh Polisi pada Selasa, 29 Desember 2020. Penetapan tersebut terkait kasus video syur berdurasi 19 detik yang tersebar luas di khalayak umum.
Bukan hanya Gisel, akan tetapi pemeran pria dalam video syur tersebut MYD juga ditetapkan menjadi tersangka.
Michael Yukinobu De Fretes atau Nobu alias MYD merupakan pemeran pria dalam video syur berdurasi 19 detik tersebut.
Dalam Kasus video syur itu, Gisel telah mengakui kepada Polisi bahwa pemeran dalam video itu benar dirinya yang membuat dan merekam adegan itu.
Baca Juga: Sebut Ada Upaya Peretasan di Balik Kasus Like Konten Pornografi, Fadli Zon: Mungkin Staf Saya Lalai
Gisel mengaku bahwa video itu dibuat hanya untuk konsumsi pribadi. Kemudian ia kirimkan video itu ke Nobu alias MYD melalui Air Drop.
Namun Gisel menyebut bahwa video tersebut telah dihapus oleh mereka berdua setelahnya.
Ditetapkan sebagai tersangka, Gisel dan Nobu dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara.
Nobu menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin, 4 Januari 2021. Dalam pemeriksaan tersebut, Nobu diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya hingga 11 jam lamanya.
Editor: M Bayu Pratama