Kemenhub Izinkan Okupansi Pesawat Penuh, Ernest Prakarsa: Nalar Rakyat Jelata Mah Gak Bakal Nyampe

- 12 Januari 2021, 10:34 WIB
Komika, Ernest Prakasa.
Komika, Ernest Prakasa. /Instagram.com/@ernestprakasa

PR BEKASI – Komika sekaligus sutradara Ernest Prakarsa ikut berkomentar terkait pemberitaan Kementerian Perhubungan memberi izin kursi pesawat diisi penuh saat PPKM.

Diketahui bahwa pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 hingga 25 Januari 2021 di Pulau Jawa dan Bali.

Hal tersebut dilakukan pemerintah lantaran di wilayah tersebut terjadi lonjakan kasus Covid-19, serta aktivitas di kedua pulau tersebut dinilai sangat tinggi.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Link Pendaftaran BLT UMKM, Simak Faktanya

Akan tetapi, pada waktu yang sama dengan kebijakan PPKM Jawa-Bali, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga dikabarkan mengizinkan okupansi atau tingkat keterisian penumpang pesawat hingga 100 persen mulai dari 9 hingga 25 Januari 2021.

Menanggapi hal tersebut, Ernest Prakarsa menyebutkan jangan kaget jika keseriusan Presiden Joko Widodo mengatasi pandemi Covid-19 ditanggapi dingin oleh rakyat.

"Pak @Jokowi Yth, bila keseriusan anda melawan pandemi ditanggapi dingin oleh rakyat, jangan kaget ya," kata Ernest Prakarta dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @ernestprakarsa, Selasa, 12 Januari 2021.

Baca Juga: China Akhirnya Beri Lampu Hijau WHO untuk Investigasi Asal-usul Covid-19

Seolah tak puas mengeluarkan unek-uneknya, Ernest Prakarsa membuat komentar pedas bernada sindiran terkait kebijakan Kemenhub itu.

"PENAMBAHAN KASUS COVID-19: 10.000 per hari. Menhub: Mari kita hapus pembatasan kapasitas kursi pesawat terbang," kata Ernest Prakarsa.

Baca Juga: Persija Jakarta Jadi Klub Indonesia Terbanyak Raih Trofi Kejuaraan Internasional

Menurutnya, nalar rakyat jelat tak bakal mampu memahami kebijakan tersebut.

"Terlalu canggih memang, nalar rakyat jelata mah gak bakal nyampe," tutur Ernest Prakarsa.

Kabarnya kebijakan okupansi atau tingkat kerisian penumpang pesawat mencapai 100 persen itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Mulai 14 Januari 2021, 10 Tokoh di Kota Semarang Dapat Giliran Pertama

Para penumpang pesawat masih diwajibkan membawa surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dan PCR.

Selain itu, pemerintah seringkali mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan 3M yakni, mencuci tangan, memakai masker, dan menghindari kerumunan.

Diketahui bahwa lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia menjadi perhatian sejumlah pihak, meskipun vaksinasi tahap pertama akan segera dilaksanakan pertengahan bulan ini.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @ernestprakasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x