Ahok Terciduk di Pesta Bersama Raffi Ahmad, Refly Harun: Polisi Mau Tidak Menindaknya Secara Tegas?

- 14 Januari 2021, 20:49 WIB
Tangkapan layar yang memperlihatkan Ahok ramaikan pesta Raffi Ahmad.
Tangkapan layar yang memperlihatkan Ahok ramaikan pesta Raffi Ahmad. /Instagram anyageraldine

"Padahal diharapkan menjadi frontliner, memberikan contoh, tapi sayangnya dia tidak menjaga sikap setelah mendapatkan vaksinasi dan tidak menjaga protokol kesehatan dan itu tertangkap basah oleh kamera," ucapnya.

Kemudian mengenai pelanggaran protokol kesehatan, Refly Harun menyebut jika ingin berbicara apple to apple, seharusnya pelanggaran seperti ini juga diproses.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Berpulang, JK: Kehilangan Besar bagi Umat Islam di Indonesia

"Kalau kita mau bicara equality before the law, pelanggaran seperti ini diproses oleh kepolisian, karena tetap pelanggaran juga," tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun, Kamis, 14 Januari 2021.

"Kalau kita bicara tentang pelanggaran pasal 93 itu kalau mau diterapkan ke semua orang, bunyinya adalah, mereka yang tidak mematuhi penyelenggaraan kesehatan masyarakat, atau menghalang-halangi penyelenggaraan kesehatan masyarakat dapat diancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp100 juta," sambungnya.

Namun karena Refly Harun bukan penggemar dari sanksi pidana, ia sejak awal telah menegaskan, penerapan hukuman pidana dari pelanggaran tersebut hanya akan menimbulkan konflik di tengah masyarakat, karena setiap hari pun pasti terjadi pelanggaran di mana-mana.

Baca Juga: Rizal Ramli Tak Bisa Tunjukkan Klaim Dukungan dari Parpol, MK Tolak Gugatan Ambang Batas Presiden

"Dari awal saya mengatakan, bahwa kasus yang seperti ini harusnya didekati dari sudut administratif, sanksi administratif dan preventif seperti sosialisasi, imbauan dan lain sebagainya," ucapnya.

Tak hanya itu, ia juga meminta harus ada bantuan penegakan hukum dari aparat, seperti pembubaran semisal terjadi kerumunan.

"Jadi kalau misalnya melawan petugas, barulah bisa dikenakan tindak pidana atau sanksi pidananya," tuturnya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x