Rizal Ramli Tak Bisa Tunjukkan Klaim Dukungan dari Parpol, MK Tolak Gugatan Ambang Batas Presiden

- 14 Januari 2021, 20:01 WIB
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Hakim menolak ajuan dari Rizal Ramli terkait ambang batas presiden.
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Hakim menolak ajuan dari Rizal Ramli terkait ambang batas presiden. /Antara

PR BEKASI – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan penghapusan aturan ambang batas presiden yang dilayangkan oleh ekonom senior Rizal Ramli.
 
Penolakan tersebut karena Rizal Ramli tidak dapat menunjukkan bukti pernah diusung oleh partai atau gabungan partai seperti yang didalilkan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara daring di Jakarta, Kamis, 14 Januari 2021.
 
Padahal, dalam sidang tersebut, dirinya mengatakan beberapa kali mendapat dukungan publik dari beberapa partai politik untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan diminta untuk membayar sejumlah uang.

Baca Juga: Kecewa dengan Ribka Tjiptaning yang Tolak Vaksin, Epidemiolog: Padahal Dia Dokter, Harusnya Paham

Rizal Ramli tidak menjelaskan nama partai politik maupun gabungan partai yang memberikan dukungan dalam pemilihan presiden 2009 sehingga tidak diketahui partai atau gabungan partai tersebut memiliki suara yang signifikan untuk mengusulkan pasangan calon dan wakil presiden.
 
MK menilai apabila benar didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, Rizal Ramli sewajarnya menunjukkan bukti dukungan itu atau menyertakan partai politik pendukung untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang bersama.
 
Oleh karena itu, Hakim MK Arief Hidayat mengatakan Rizal Ramli tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Baca Juga: Banyak Warga yang Tolak Vaksinasi, Ferdinand Hutahaean: Negara Bisa Paksa, Tapi Saran Saya Tak Perlu

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah Konstitusi menyatakan sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum.
 
Sesuai pasal tersebut, pengusulan pasangan calon tidak ditentukan oleh kehendak perseorangan sehingga subjek hukum yang mempunyai hak konstitusional dan memiliki kedudukan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan itu adalah partai politik atau gabungan partai politik.
 
"Maka yang memiliki hak kerugian konstitusional menurut permohonan yang diajukan oleh para pemohon adalah partai politik atau gabungan partai politik," kata Arief Hidayat, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Ada Peran Besar Syekh Ali Jaber bagi Hidupnya, Virgoun: Terima kasih Telah Menuntunku Bersyahadat 

Dalam sidang sebelumnya, Rizal Ramli menyebut aturan ambang batas membuat calon terbaik tidak dapat berkompetisi dalam pemilu karena kebanyakan calon presiden tidak mempunyai uang untuk membayar upeti yang diminta partai politik.
 
Menurut dia, sistem demokrasi yang berlaku di Tanah Air hanya menguntungkan kelompok-kelompok tertentu dan menghambat munculnya tokoh-tokoh berkualitas dan berintegritas untuk memasuki kompetisi pesta demokrasi.
 
Namun, argumentasi yang dibangunnya untuk mengubah pandangan Mahkamah Konstitusi bahkan tidak dipertimbangkan karena majelis hakim menilai ia tidak memiliki kedudukan hukum.
 
Adapun secara keseluruhan pengujian konstitusionalitas ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 telah 12 kali diputus oleh Mahkamah Konstitusi.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x