Mbak You Dipolisikan Dinilai Berlebihan, Mbah Mijan: Ramalan Bisa Dipenjara Hanya di Indonesia!

- 16 Januari 2021, 20:09 WIB
Paranormal Mbah Mijan menilai wacana pelaporan Mbak You karena ramalan adalah tindakan yang berlebihan.
Paranormal Mbah Mijan menilai wacana pelaporan Mbak You karena ramalan adalah tindakan yang berlebihan. /Instagram.com/@mbahmijan/

PR BEKASI - Paranormal Mbah Mijan ikut angkat bicara terkait wacana sejumlah pihak yang hendak mempidanakan Mbak You, lantaran ramalannya yang menyebut akan adanya pergantian presiden di 2021.

Mbah Mijan pun menilai, rencana sejumlah pihak untuk mempidanakan Mbak You hanya karena ramalan adalah tindakan yang berlebihan.

"Adapun rencana salah satu peramal akan dipolisikan terkait ramalannya, saya nilai tindakan itu berlebihan, bicarakanlah dulu," kata Mbah Mijan, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @mbah_mijan, Sabtu, 16 Januari 2021.

 Baca Juga: Soal Ramalan Ganti Presiden di 2021, Rizal Ramli: Sulit Percaya, Tapi Kok Indikasi Riilnya Ngarah?

Mbah Mijan lantas menyebut bahwa hanya di Indonesia perkara ramalan bisa dipidanakan.

"Ramalan bisa dipenjara hanya di Indonesia! Saya sudah wanti-wanti sejak lama tentang vision yang bisa melanggar hukum, terutama saat UU ITE disahkan," kata Mbah Mijan.

Mbah Mijan pun mengingatkan bahwa peramal itu berbeda dengan pelaku kriminal.

Baca Juga: Soal Ramalan Pesawat Jatuh dan Jokowi Lengser, Deddy Corbuzier: Bukan Ramalan, Itu Nyari Duit

"Hati-hati, peramal berbeda dengan pelaku kriminal, koruptor, teroris, provokator, dan lain-lain," ujar Mbah Mijan.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x