Mbak You Dipolisikan Dinilai Berlebihan, Mbah Mijan: Ramalan Bisa Dipenjara Hanya di Indonesia!

- 16 Januari 2021, 20:09 WIB
Paranormal Mbah Mijan menilai wacana pelaporan Mbak You karena ramalan adalah tindakan yang berlebihan.
Paranormal Mbah Mijan menilai wacana pelaporan Mbak You karena ramalan adalah tindakan yang berlebihan. /Instagram.com/@mbahmijan/

Apalagi ramalan itu bersifat gaib, dan tidak boleh asal masuk ranah pidana hanya karena ada pihak-pihak yang tersinggung.

"Para Peramal paham etika bernegara dan vision yang disampaikan bersifat abstak/semu. Gaib itu ada, mistis itu nyata, ini bukan ranah yang boleh asal masuk karena ketersinggungan," kata Mbah Mijan.

Baca Juga: Kasus Harian Positif Covid-19 Pecahkan Rekor Lagi, Zubairi Djoerban: Jangan Takut Jadi Amanda Nnadi

Mbah Mijan pun menjelaskan, profesi peramal itu tidak tiba-tiba ada begitu saja di Indonesia, tapi ada sejarah panjang yang mengawalinya.

"Peramal dan Ahli Nujum di Indonesia bukan profesi/aktivitas yang tiba-tiba ada. Ada sejarah panjang tentang ini, ada situsnya, ada warisan, ada peninggalan yang masih dipercaya. Indonesia, Nusantara, terutama masyarakat Jawa, masih percaya tentang Ramalan Jayabaya," tutur Mbah Mijan.

Meski demikian, Mbah Mijan tetap mengimbau agar seluruh masyarakat apa pun profesinya tetap taat hukum.

Baca Juga: Tunjuk Arya Sinulingga, Haris Azhar: Harus Dipidana Jika Vaksin Covid-19 Dibeli Tapi Tidak Efektif

"Namun dengan ini, saya menghimbau, jadilah masyarakat taat hukum, apapun profesinya. Dulu, Mbah Mijan kurang vulgar apa tentang ramalan, bahkan kurang gila apa tentang vision, kematian saja diramal. Sekarang, kondisinya berbeda, kita harus taat aturan yang berlaku. The End!," tuturnya.

Lebih lanjut, Mbah Mijan menilai, justru orang yang memperkarakan ramalan adalah pihak yang membenarkan atau mengakui klenik.

"Note! Dunia Metafisika adalah domain 'Segmented', justru dengan memperkarakan sebuah ramalan, artinya mengajak masyarakat untuk membenarkan atau mengakui klenik," kata Mbah Mijan.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x