Tunjuk Arya Sinulingga, Haris Azhar: Harus Dipidana Jika Vaksin Covid-19 Dibeli Tapi Tidak Efektif

- 16 Januari 2021, 15:54 WIB
Aktivis HAM Haris Azhar menilai tak seharusnya para penolak vaksin Covid-19 dijatuhi sanksi maupun hukum pidana.
Aktivis HAM Haris Azhar menilai tak seharusnya para penolak vaksin Covid-19 dijatuhi sanksi maupun hukum pidana. /Instagram.com/@azharharis

PR BEKASI - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar menanggapi kabar soal adanya sanksi administratif maupun sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.

Haris Azhar berpendapat, seharusnya pemerintah tidak bisa mempidanakan masyarakat yang menolak vaksin Covid-19.

Haris Azhar justru menilai, seharusnya yang dipidana adalah pihak yang membeli vaksin Covid-19, jika terbukti vaksin tersebut tidak efektif atau justru bermasalah.

Baca Juga: Usulkan Raditya Dika Jadi Influencer Vaksin, Deddy Corbuzier: Tenar Penting, Tapi Kita Butuh Edukasi

Hal itu dirinya sampaikan dalam acara 'Dua Sisi' bertajuk 'Vaksinasi: Hak atau Kewajiban?' pada Kamis, 14 Januari 2021.

"Soal poin bisa dipidana atau tidak, menurut saya yang harusnya dipidana jika vaksinnya dibeli tapi tidak efektif," kata Haris Azhar, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com tayangan kanal YouTube Talk Show tvOne, Sabtu, 16 Januari 2021.

Mendengar pernyataan Haris Azhar itu, sontak saja Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga tertawa terbahak-bahak.

Baca Juga: Sebut Mbak You Mirip Haikal Hassan, Habib Husin: Licin, Mau Ngeles Tapi Malah Ketahuan Bohong

Pasalnya, dirinya ikut terlibat dalam pengadaan vaksin Covid-19 bersama Kementerian Kesehatan.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: YouTube Talk Show tvOne


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x