Cathrine Wilson Bebas Usai Jalani Hukuman 7 Bulan di Penjara karena Kasus Penyalahgunaan Narkoba

- 15 Februari 2021, 13:00 WIB
Aktris Catherine Wilson bebas dari penjara.
Aktris Catherine Wilson bebas dari penjara. /Instagram/@cathrinewilson

Lebih lanjut, Kuasa Hukum Catherine Wilson mengatakan bahwa kliennya itu semenjak tinggal di hotel prodeo lebih rajin beribadah hingga menjalakan puasa Senin dan Kamis.

Baca Juga: Tekan Angka Pengangguran di Indonesia, Kemnaker Maksimalkan Layanan Pengantar Kerja

Sementara itu, seperti yang diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson diringkus polisi di kediamannya yang beralamat di Jalan Haji Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, pada Juli 2020 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.

Polisi menyita dua klip paket sabu dari perempuan yang berusia 39 tahun ini. Catherine Wilson atau yang akrab disapa Keket ini dibekuk berdasarkan laporan masyarakat.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil penyelidikan pada rambut Catherine Wilson itu mengandung Amfetamin sekaligus membuktikan adanya penggunaan sabu oleh Keket.

Baca Juga: Eks Bintang Video Dewasa Miyabi Heran Nama dan Fotonya Ada di Buku Pelajaran Sekolah di Indonesia

Dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Depok, aktris Catherine Wilson (Keket) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana sesuai dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 penyalahgunaan narkoba Pasal 127 ayat 1.

Sidang yang digelar pada Rabu, 1 Januari 2021 secara virtual menyatakan bahwa Keket bersalah telah melakukan penyalahgunaan narkoba.

Dalam putusan sidang tersebut, Catherine Wilson dijatuhi vonis tuju bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok.

Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok Jawa Barat Pekan Ini Terpantau Stabil, Berikut Daftarnya

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x