Polisi kini sedang mengejar dua orang yang diduga menjadi pemasok sabu kepada selebritas Jennifer Jill berinisial A dan R.
"Inisial A dan R saat ini ditetapkan dalam DPO (daftar pencarian orang). Kami masih melakukan pengejaran keduanya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta yang dikutip dari Antara oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com.
Baca Juga: Cek Fakta: Akibat Kecanduan Game Online, Mata Pemuda Ini Rusak, Simak Faktanya
Nantinya, penyidik akan mendalami keterangan kedua orang tersebut perihal memasok sabu kepada Jennifer Jill dan mencari jaringan peredaran narkoba di atasnya.
Hal tersebut guna mencari tahu apakah ada publik figur lain yang mendapatkan narkoba dari dua orang tersebut.
"Kita lakukan pengejaran kedua orang tersebut agar menjadi terang, termasuk pada hasil laboratorium forensik,” kata dia.
Baca Juga: Tips Diet Ampuh Turunkan Berat Badan dalam Waktu Seminggu, Berikut Menu yang Harus Dipilih
Baca Juga: LIPI Ungkap Virus Corona Bisa Bertahan 7 Hari Bahkan Lebih di Masker Bedah
Jennifer Jill kepada penyidik mengaku sudah menggunakan barang haram tersebut selama empat tahun belakangan. Narkoba tersebut dibelinya dari inisial A dan R.
Jennifer Jill dikenakan Pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.***