Viral Pria Lecehkan Anak Perempuan di Bawah Umur, Fiersa Besari: Tolong Selidiki

- 21 Februari 2021, 20:08 WIB
Fiersa Besari.
Fiersa Besari. //Instagram.com/@fiersabesari

Untuk informasi, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana selama 5 tahun sebagaimana dimuat dalam Pasal 292 KUHP Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: twitter @fiersabesari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x