Untuk informasi, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana selama 5 tahun sebagaimana dimuat dalam Pasal 292 KUHP Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***
Untuk informasi, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana selama 5 tahun sebagaimana dimuat dalam Pasal 292 KUHP Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***
Editor: Ikbal Tawakal
Sumber: twitter @fiersabesari