Dianggap Kampanyekan LGBT Lewat Tayangan Pria Berlaga Wanita 'Iklan Starmaker', KPI Beri Sanksi 6 Stasiun TV

- 22 Februari 2021, 19:54 WIB
KPI tegur 6 stasiun TV yang tayangkan pria berlaga wanita untuk iklan Starmaker.
KPI tegur 6 stasiun TV yang tayangkan pria berlaga wanita untuk iklan Starmaker. /Tangkapan layar Indosiar

PR BEKASI – Pemirsa televisi sepertinya tidak asing dengan tayangan iklan seorang pria yang bernyanyi dengan berpenampilan seperti layaknya wanita akhir-akhir ini.

Tayangan iklan aplikasi Starmaker yang berulang kali ditampilkan di jam prime time di sejumlah saluran televisi nampaknya membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) geram dan menjatuhkan sanksi.

Pria yang menyanyikan lagu "cinta nestapa" diputar berulang kali di enam stasiun TV itu yakni GTV, RCTI, MNC TV, Indosiar, Trans TV, dan SCTV.

KPI menjatuhkan sanksi karena adanya pelanggaran berupa visual seorang pria dengan gaya berpakaian, riasan (make up), dan bahasa tubuh kewanita-wanitaan atau terkait soal LGBT.

Baca Juga: Siap Debat KPI Soal Aturan Masker, Deddy Corbuzier: Kalau Salah, Gue Setop Acara TV Gue 

Baca Juga: Dinilai 'Pilih Kasih' Soal Prokes, Deddy Corbuzier: Tapi Sinetron Boleh Tidak Pakai Masker, KPI Tolong lah!

Baca Juga: Pamerkan Barang Mewah Milik Indra Kesuma dan Vanessa, 'Nih Kita Kepo' Trans TV Kena Tegur KPI

KPI, yang berperan sebagai lembaga independen yang setara dengan lembaga negara lainnya dan berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia, telah menegur berbagai program yang tayang di televisi.

Kali ini, iklan yang dijatuhkan sanksi oleh KPI adalah Starmaker. Starmaker merupakan aplikasi menyanyi populer yang penggunanya bisa bebas menyanyikan lagu kesukaannya dan bersifat karaoke.

Dalam surat teguran yang dilayangkan oleh KPI Pusat itu mengatakan bahwa iklan Starmaker telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.

Surat teguran tersebut ditujukan kepada enam stasiun televisi di atas dan ditelah dikirimkan pada Kamis, 11 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Menpora Zainudin Amali Optimis Kompetisi IBL 2021 Dapatkan Izin dari Kepolisian 

Menurut KPI, Starmaker menampilkan adegan yang dinilai tidak pantas sekaligus tidak mengindahkan kepentingan dan perlindungan anak serta remaja dalam aspek produksi siaran.

Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, Selain karena menayangkan tampilan yang tidak layak serta melanggar aturan tayangan dalam iklan tersebut dianggap tidak mengacuhkan surat edaran yang telah diterbitkan KPI.

“Surat edaran itu bernomor 184/K/KPI/02/16 pada 18 Februari 2016 dan No.203/K/KPI/02/16 tertanggal 23 Februari 2016 tentang Larangan Menampilkan LGBT,” ujar Mulyo Hadi Purnomo, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman KPI pada 22 Februari 2021.

Lebih lanjut, kata Wakil Ketua KPI pusat itu, mengatakan bahwa dalam surat edaran tersebut juga sudah dijelaskan secara detail apa yang tidak boleh terkait soal LGBT.

Baca Juga: Warganet Tunjukkan Foto Adegan Intim, KPI Beri Sanksi untuk Sinetron 'Buku Harian Seorang Istri'

Baca Juga: Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati jika Terbukti Bersalah soal Ekspor Baby Lobster 

Menurutnya, hal ini mestinya menjadi perhatian dan disikapi hati-hati oleh lembaga penyiaran sebelum menayangkan siaran termasuk iklan.

Ada batasan yang harus dihormati karena hal ini menyangkut etika dan norma yang berlaku di negeri ini.

Berdasarkan keterangan dalam surat teguran untuk enam stasiun televisi itu, tayangan iklan Starmaker melanggar dua pasal dalam P3SPS KPI tahun 2012 yakni Pasal 14 ayat 2 P3 dan Pasal 15 ayat 1 SPS. Pelanggaran ditemukan antara tanggal 1 hingga 5 Februari 2021 di enam stasiun televisi tersebut.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: KPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x