Diketahui, 4 nakes RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka setelah memandikan jenazah seorang wanita berusia 50 tahun, yang merupakan pasien Covid-19.
Pasalnya, suami almarhumah tidak terima jenazah istrinya dimandikan oleh nakes yang bukan muhrimnya, dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.
Atas perbuatannya, para nakes itu pun dijerat dengan Pasal 156a juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***