PR BEKASI – Keponakan Ashanty sekaligus Selebgram Millen Cyrus kembali diamankan oleh jajaran Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Millen Cyrus ditangkap polisi pada Minggu dini hari, 28 Februari 2021. Ia diduga menggunakan narkoba jenis Benzodiazepine.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Millen Cyrus sementara ini masih dalam pemeriksaan.
Seperti diketahui, penangkapan Millen Cyrus terkait dugaan penyalahgunaan narkoba ini merupakan yang kedua kalinya.
Baca Juga: Tidak Ada Jeranya! Millen Cyrus Terjerat Lagi Kasus Narkoba, Kali Ini Terciduk Saat di Bar
Baca Juga: Minta Ma'ruf Amin Selamatkan Indonesia, Said Didu: Setahu Saya bagi Islam, Miras adalah Haram
Pada November 2020 lalu, Millen Cyrus ditangkap saat mengonsumsi narkoba jenis sabu di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Setelah memberikan pernyataan pada konferensi pers saat itu Millen Cyrus mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarganya.