Kemudian ketua dan perwakilan DPD Partai Demokrat se-Indonesia yang berkumpul di Jakarta kemarin itu sepakat bahwa KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara, adalah melanggar hukum.
AHY menerangkan hasil pertemuannya dengan ketua serta perwakilan DPD dari 34 provinsi, yang menyatakan pertemuan (KLB) itu ilegal dan inkonstitusional atau tidak sesuai dengan AD/ART sebagai dasar hukum Partai Demokrat.
Jika AHY dan 34 perwakilan DPD Partai Demokrat tetap mendatangi Kemenkum HAM, lanjut dia, justru terlihat seperti mencari perkara dan membuat kekacauan di negara.
“Koq ngajari ikan berenang? Nggolek perkoro namanya. Malah bikin kisruh ke negara. Kalau tak ditemui ngambek nanti,” ujar Ferry Koto.
Sebagai informasi, ketua dan perwakilan DPD Partai Demokrat dari 34 provinsi seluruh Indonesia pada Minggu, kemarin menyatakan kesiapannya membantu AHY melawan hasil KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca Juga: Dibuka Kembali! Ini 14 Lokasi Layanan Samsat Keliling di Jakarta dan Sekitarnya
Mereka juga menyatakan kesetiaannya kepada Partai Demokrat dan AHY yang terpilih sebagai Ketua Umum lewat Kongres Partai Demokrat V tahun lalu.
Kemudian ketua dan perwakilan DPD Partai Demokrat se-Indonesia yang berkumpul di Jakarta kemarin itu sepakat bahwa KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara, adalah melanggar hukum.
AHY menerangkan hasil pertemuannya dengan ketua serta perwakilan DPD dari 34 provinsi, yang menyatakan pertemuan (KLB) itu ilegal dan inkonstitusional atau tidak sesuai dengan AD/ART sebagai dasar hukum Partai Demokrat.
“Tadi saat Commander’s Call, kami sepakat ini adalah pelanggaran hukum, karena kami, ketua DPD, ketua DPC (dewan pimpinan cabang) tidak pernah memberi mandat kepada siapa pun untuk hadir dan memberi suara,” kata AHY seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.