Dibuka Kembali! Ini 14 Lokasi Layanan Samsat Keliling di Jakarta dan Sekitarnya

- 8 Maret 2021, 08:17 WIB
14 lokasi layanan Samsat Keliling di Jakarta dan sekitarnya.
14 lokasi layanan Samsat Keliling di Jakarta dan sekitarnya. /ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

PR BEKASI - Kabar gembira bagi Anda yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) seperti mobil, motor, dan kendaraan lainnya pada hari ini Senin, 8 Maret 2021.

Polda Metro Jaya baru saja membuka kembali layanan Samsat Keliling di 14 lokasi yang tersebar di Jakarta dan sekitarnya.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @tmcpoldametro, Senin 8 Maret 2021, berikut adalah 14 lokasi layanan Samsat Keliling di Jakarta dan sekitarnya:

Baca Juga: Eks Panglima GAM Sempat Temui AHY, Beri Dukungan Moril untuk Partai Demokrat

Baca Juga: Putus dengan Sang Anak, Ibunda Felicia Tagih Kaesang Kembalikan Mobil, Gus Umar Beri Komentar Menohok

Baca Juga: Kaesang Pangarep Dituding Rebut Nadya Arifta dan Dianggap Saingan Berat Sosok Ini, Begini Kisahnya

1. Untuk Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.
2. Jakarta Utara: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Utara.
3. Jakarta Timur: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Timur.
4. Jakarta Barat: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Barat.
5. Jakarta Selatan: di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
6. Depok: halaman parkir Samsat Depok, Kelurahan Kalimulya Cilodong Depok dan Kelurahan Tapos Depok.
7. Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Kota Tangerang
8. Ciledug: halaman kantor Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug
9. Serpong: halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong
10. Ciputat: halaman parkir Samsat Ciputat
11. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua
12. Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi
13. Kabupaten Bekasi: halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
14. Cinere: halaman parkir Samsat Cinere

Baca Juga: Tanggapi Ibunda Felicia Doakan Kaesang Nyungsep, Ferdinand: Sudah Nikah Aja Bisa Cerai, Tak Perlu Ngamukan!

Adapun sejumlah persyaratan yang harus dibawa untuk memperpanjang pajak Anda antara lain seperti, Kartu Tanda Penduduk (KTP),  Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dengan salinan fotokopinya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x