Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan, Anda harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.
Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan.
Perlu diketahui, Anda mengecek biaya pajak kendaraan bermotor melalui sebuah website atau aplikasi bernama Samolnas tingkat nasional atau melalui website resmi pemerintah daerah.
Untuk warga Jakarta bisa mengecek biaya pajak kendaraan bermotor melalui situs Samsat Dinas Pelayanan Pajak dari Pemerintah resmi Provinsi DKI Jakarta. Berikut adalah tata caranya:
Masuk ke website resmi Samsat Dinas Pelayanan Pajak dari Pemerintah resmi Provinsi DKI Jakarta dari web browser atau dengan mengklik link berikut https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
Pada laman website di kolom nomor kendaraan inputkan nomor kendaraan bermotor Anda
Kemudian klik tombol bertuliskan “Cari”