PR BEKASI - Berkaitan dengan penayangan siaran langsung acara prosesi lamaran hingga rencana pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memanggil pihak stasiun TV yaitu RCTI untuk diminta keterangan.
Dalam pertemuan yang diadakan daring, KPI memberikan peringatan, pertanyaan, serta pandangan mereka kepada RCTI perihal penayangan acara lamaran dan rencana pernikahan Aurel dan Atta.
Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, menyampaikan pemanggilan tersebut merupakan respon dari KPI atas banyak aduan yang diberikan masyarakat soal tayangan tersebut.
"Selain mengawasi isi siaran, KPI juga menindaklanjuti aduan dari masyarakat," ujar Mimah Susanti, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari situs resmi KPI pada Selasa, 16 Maret 2021.
Baca Juga: Terjun jadi Politikus, Ramzi: Bismillah, NasDem Menurut Saya Berbeda dengan Partai Lainnya
Di dalam kesempatan tersebut, diingatkan juga bahwa frekuensi merupakan ranah publik yang dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya demi kepentingan masyarakat.
Untuk itu, tujuan dari lembaga penyiaran harus bersifat menghibur, memiliki informasi, dan edukasi sesuai dengan kepentingan publik.