KPI Panggil Stasiun TV Terkait Siaran Lamaran Aurel dan Atta: Tak Ada Unsur Edukasi

- 16 Maret 2021, 15:07 WIB
KPI panggil RCTI terkait penayangan siaran langsung acara prosesi lamaran dan rencana pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar.
KPI panggil RCTI terkait penayangan siaran langsung acara prosesi lamaran dan rencana pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar. /Tangkapan layar RCTI+

Terkait penayangan edukasi tersebut, KPI menilai penayangan selebriti dengan durasi waktu hingga 3 jam itu tidak mengandung nilai edukasi.

"Hiburan iya, tapi edukasinya tidak ada apalagi saat ini tengah pandemi. Harusnya ada fungsi lain yang KPI inginkan masuk dalam siaran ini," kata Santi.

"Jika ada program yang ditayangkan, dalam menayangkan kehidupan privasi, tolong ada muatan yang memberi efek bagi publik khususnya edukasi. KPI ingatkan ini sebagai bagian pencegahan," sambungnya.

Baca Juga: Apresiasi Ketegasan Jokowi, Musni Umar: Saya Harap Isu 3 Periode Kita Tutup dan Kembali Fokus Atasi Covid-19

Hal yang sama dinyatakan Komisioner Pusat, Irsal Ambia, bahwa siaran itu harus sejalan dengan apa yang dibutuhkan publik.

Selain itu juga dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, untuk itulah tugas dari KPI.

"Banyak yang tertarik karena artis, tapi yang harus dikedepankan adalah kebutuhan publiknya dan itu menjadi tugas dan fungsi KPI," katanya.

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, juga menyampaikan lembaga penyiaran seharusnya memperhatikan aturan dalam P3SPS yakni Pasal 13 terkait persoalan pribadi tidak boleh tampil kecuali demi kepentingan publik.

"Ini catatan saya, mungkin teman RCTI lupa ada pasal 13 bahwa program siaran tentang permasalahan pribadi tidak boleh ditampilkan, kecuali demi kepentingan publik," ujarnya.

Sementara Aswar Hasan, Komisioner KPI Pusat yang lain memberi tambahan, RCTI sebagai pemegang IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) harus memperhatikan selain aspek ketertarikan dan kebutuhan publik, yaitu kewajiban publik. Tiga aspek yang disebutkan itu harus selaras.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: KPI - Komisi Penyiaran Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah