"Katanya memang di Istiqlal, tetapi sampai saat ini tidak ada sama sekali. Kalau memang nikahnya di Masjid Istiqlal, ya memang harus di sini pencatatannya," kata Eddy.
Eddy juga mengatakan bahwa jika akad nikah digelar pada Sabtu, 3 April 2021, seharusnya berkas syarat administrasi pernikahan sudah masuk ke KUA.
"Berdasarkan perundang-undangan pendaftaran nikah itu paling lama 10 hari kerja, namun jika kurang dari 10 hari harus ada dispensasi dari kecamatan," kata Eddy menambahkan.
Lebih lanjut, Eddy mengatakan bahwa Atta Halilintar sudah menerima berkas dari KUA Ciputat Timur, namun belum diserahkan kepada KUA Sawah Besar.
Selain KUA Sawah Besar, KUA Tanah Abang juga hingga kini belum menerima berkas numpang nikah dari Atta dan Aurel.
Hal ini diduga karena Atta dan Aurel akan menikah di Masjid Istiqlal sehingga berkas nikah mereka tidak masuk ke KUA Tanah Abang tetapi ke Sawah Besar.
Namun, di kedua KUA tersebut juga tidak ada berkas yang dimasukkan terkait pernikahan yang dikabarkan akan menjadi terbesar se-Asia Tenggara tersebut.
"Belum ada berkas yang masuk untuk tanggal 3 April. Kalau menikah di Masjid Istiqlal itu masuknya ke kecamatan Sawah Besar," ujar Eddy.***