PR BEKASI - Kuasa Hukum Hotma Sitompul, Partahi Sihombing memberikan tanggapan terkait gugatan Desiree Tarigan pada ibunya, Muliana Tarigan soal pengesahan adopsi anak pada 2018 lalu.
Partahi Sihombing menegaskan bahwa Hotma Sitompul tidak tahu menahu soal gugatan Desiree Tarigan terhadap ibunya tersebut.
"Kita gak tahu, dan kita pun sangat kaget mengetahui gugatan itu. Karena menurut hemat kami, gugatan itu salah alamat," kata Partahi Sihombing, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube Hitz Infotainment, Selasa, 20 April 2021.
"Karena menurut pemahaman hukum dari sisi pandang kami bahwa penetapan ahli waris atau penetapan seorang anak menjadi anak adopsi yang sah, itu boleh dilakukan tidak lewat dari batas 18 tahun ke atas," sambungnya.
Partahi Sihombing menjelaskan bahwa terkait pengesahan adopsi anak, seharusnya itu bukan gugatan tapi permohonan, dan harus dilakukan sebelum usia 18 tahun.
"Persoalannya sekarang bahwa proses adopsi itu harusnya dilakukan sebelum umur 18 tahun dan diajukan melalui mekanisme yang namanya permohonan pada pengadilan negeri, bukan gugatan," kata Partahi Sihombing.
Partahi Sihombing juga menjelaskan, kalau permohonan itu tidak ada masalah hukum, tapi di dalam putusan tersebut ada gugatan, itu berarti ada persoalan di sana.