"Persoalannya adalah meminta pengakuan dari pengadilan bahwa dia selama hidupnya tidak pernah mendapat hak asuh atau hak adopsi yang sah. Nah pertanyaannya, kenapa baru sekarang diajukan?," kata Partahi Sihombing.
Tak hanya itu, menurutnya, pihaknya juga khawatir sekaligus miris karena dalam putusan gugatan Desiree Tarigan tersebut ada pasal tentang menjaga kerahasiaan.
"Pertanyaannya, kenapa sih mesti ada sesuatu yang dirahasiakan. Kalau ada rahasia, berarti ada yang ditutupi. Nah apa yang ditutupi?," kata Partahi Sihombing.
"Apakah klien kami tahu? Pak Hotma gak tahu. Nah pertanyaannya, kok ada istri mengambil suatu sikap, melakukan gugatan ke pengadilan, kok suami gak tahu apa-apa? Pertanyaannya, ada apa ini?," sambungnya.
Partahi Sihombing juga mempertanyakan apakah gugatan Desiree Tarigan pada ibunya itu hanya untuk mengamankan warisan.
"Dicantumkan juga dalam gugatan itu bahwa ada kata-kata untuk menghindari keinginan pihak lain untuk mengusai warisan. Jadi pihak kami melihatnya begini, apa gugatan ini semata-mata memang mau menyelamatkan warisan? Silakan tanyakan ke dia," tutur Partahi Sihombing.
Sementara itu, sebelumnya Kuasa Hukum Desiree Tarigan, Hotman Paris menjelaskan bahwa gugatan kliennya pada ibunya pada 2018 lalu merupakan syarat untuk mendapatkan pengesahan adopsi anak, karena usia anak sudah dewasa dan tidak bisa bisa ditempuh dengan mekanisme yang biasa.
"Jadi (gugatan) ini hanya pengesahan status dia (Desiree Tarigan) sebagai anak adopsi melalui pengadilan. Makanya dibikin gugatan, tapi bukan berarti gugatan gara-gara berantem, enggak," tuturnya.