Siti Nurhaliza, Ustaz, dan Pejabat yang Hadir dalam Upacara Tahnik Didenda karena Melanggar Aturan Prokes

- 29 Mei 2021, 15:16 WIB
Siti Nurhaliza serta Suami, dan Pejabat yang hadir dalam upacara Tahnik di denda karena melanggar aturan Covid-19.
Siti Nurhaliza serta Suami, dan Pejabat yang hadir dalam upacara Tahnik di denda karena melanggar aturan Covid-19. /Instagram/ @CTDK

PR BEKASI – Penyanyi Siti Nurhaliza, bersama suaminya, Datuk Seri Khalid Mohamad Jiwa, akhirnya dijatuhi hukuman denda.

Keduanya didenda karena tidak mematuhi Prosedur Operasi Standar (SOP) di bawah Perintah Kontrol Gerakan (MCO) saat melaksanakan perayaan Tahnik anak Siti Nurhaliza.

Menurut Harian Metro, penyanyi Malaysia dan suaminya diketahui telah melanggar MCO saat upacara tahnik untuk anak mereka yang baru lahir.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Pastikan Negara Tak Akan Kalah dari Kelompok Teroris

Perayaan tersebut diadakan di rumah Siti Nurhaliza di Bukit Antarabangsa, Ampang pada Senin, 26 April 2021 lalu.

Pasangan itu masing-masing didenda RM10.000 atau sekira Rp34 juta (kurs Rp3.400). Tak hanya keduanya ustaz dan pejabat yang turut hadir dalam perayaan tersebut juga didenda.

Sebelumnya, Ketua Polis Ampang, Mohamad Farouk Eshak, mengatakan penyelidikan dilakukan setelah mendapat laporan terkait upacara pada Senin, 3 Mei 2021 lapor Berita Harian.

Baca Juga: Usai Makan Nasi Bungkus dari Acara Hajatan, Ratusan Orang di Lombok Tengah Alami Keracunan Massal

"Kami mengidentifikasi laporan yang diterbitkan oleh portal berita tentang ketidakpuasan netizen terhadap upacara Tahnik yang diadakan oleh seorang selebritis di rumahnya,” kata Farouk seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Says pada Sabtu, 29 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: SAYS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x