“Ada juga beberapa foto dalam laporan itu yang memperlihatkan kehadiran beberapa tokoh masyarakat dan penceramah agama terkenal di acara tersebut,” sambungnya.
Selain itu, laporan tersebut menuduh bahwa tokoh public, selebritas, dan para ustaz yang menghadiri acara tersebut tanpa persetujuan dari polisi untuk melintasi antar negara kawasan dan para tamu tinggal di luar Selangor.
Baca Juga: 51 Pegawai 'Disingkirkan' melalui TWK KPK, Mantan Kepala BPIP: Harusnya Membina, Bukan Menghukum
Laporan itu juga menyatakan bahwa upacara dilakukan tanpa mematuhi SOP.
“Dalam hal ini, kami telah melakukan penyelidikan sesuai dengan Aturan Covid-19 tentang Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular,” ujarnya.
Pejabat di Departemen Perdana Menteri (Urusan Agama) Datuk Seri Dr Zulkifli Mohamad Al-Bakri, bersama dengan tiga anak dewasa dari Datuk K, masing-masing didenda RM2.000 sekira Rp6.4 juta sebab menghadiri acara tersebut.
Sementara menurut Kepala polisi Selangor Datuk Arjunaidi Mohamed mengatakan kepada Harian Metro bahwa Ustaz Azhar Idrus, Ustaz Don Daniyal, dan Ustaz Iqbal didenda RM2.000 sekira Rp6.4 juta.
Diketahui acara Tahnik yang digelar oleh Siti Nurhaliza mendapat kecaman oleh netizen Malaysia karena dilakukan di tengah pembatasan bepergian antar wilayah.
Kehadiran sejumlah tokoh penting dan ustaz dari luar negara bagian Selangor telah memicu berbagai tudingan kepada penyanyi yang juga populer di Indonesia tersebut.