Heran Pernyataan Sherly Annavita Soal Draf RKUHP Terbaru, Aldi Taher: Bapak Kita Kalau Dihina Kita Marah Kan?

- 6 Juni 2021, 18:20 WIB
Aktor Aldi Taher menanggapi komentar Influencer Sherly Annavita soal draf RKUHP dan sebut, bapak kitak kalau dihina kita marah.
Aktor Aldi Taher menanggapi komentar Influencer Sherly Annavita soal draf RKUHP dan sebut, bapak kitak kalau dihina kita marah. /Foto kolase dari Instagram @sherlyannavita dan @alditaher.official

Baca Juga: Deddy Corbuzier Tak Mau Berurusan dengan Aldi Taher: Kalau Dia Orang Paling Suci Sedunia, Saya Bukan Temannya

Emang kamu mau menghina, Sherly Annavita?” ucap Aldi Taher.

 

 

Sebagai informasi, ancaman penjara itu tertuang di Pasal 219 Bab II tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Berikut bunyi dari pasal tersebut:

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden.

Baca Juga: Dinar Candy Tanya Cara Taklukan Aldi Taher, Dewi Perssik: Gampang, Masukin Aja ke Kandang Ayam

"Dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi pasal tersebut, sebagaimana tertuang dalam draf RKUHP itu.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @alditaher.official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x