Heran Pernyataan Sherly Annavita Soal Draf RKUHP Terbaru, Aldi Taher: Bapak Kita Kalau Dihina Kita Marah Kan?

- 6 Juni 2021, 18:20 WIB
Aktor Aldi Taher menanggapi komentar Influencer Sherly Annavita soal draf RKUHP dan sebut, bapak kitak kalau dihina kita marah.
Aktor Aldi Taher menanggapi komentar Influencer Sherly Annavita soal draf RKUHP dan sebut, bapak kitak kalau dihina kita marah. /Foto kolase dari Instagram @sherlyannavita dan @alditaher.official

Sementara itu, penyerangan kehormatan pada harkat dan martabat presiden serta wakil presiden yang tidak melalui media sosial bisa dijerat dengan pidana penjara maksimal 3,5 tahun atau denda Rp200 juta. Hal itu tertuang di Pasal 218 ayat 1.

Di Pasal 218 ayat 2 kemudian dinyatakan bahwa tindakan tidak dikategorikan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," demikian bunyi Pasal 218 ayat 2.

Namun, di Pasal 220 menegaskan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud di Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan yang bisa dibuat secara tertulis oleh presiden atau wakil presiden.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @alditaher.official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x