Lebih lanjut, persidangan kasus Vicky Prasetyo dengan dugaan pencemaran nama baik telah keluar tuntutannya.
Vicky Prasetyo dikenakan hukuman 8 bulan penjara dalam persidangan tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan yang diajukan pada Vicky Prasetyo merujuk ke Pasal 335 Ayat 1 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindakan tidak menyenangkan.
Diketahui asus yang menimpa Vicky tersebut dilaporkan oleh sang mantan istri Angel Lelga.
Baca Juga: Heboh! Maria Ozawa Ingin ke Indonesia Demi Bertemu Vicky Prasetyo
Ketika itu, Vicky mengajak awak media untuk bersama-sama melakukan penggerebekan terhadap Angel Lelga.
Suami Kalina Ocktaranny tersebut melakukan hal lantara curiga Angel Lelga, yang masih menjadi istrinya saat itu, telah melakukan perzinahan.
Tak hanya itu, dia juga melaporkan Angel dengan tuduhan perzinaan kepada pihak yang berwenang.
Akan tetapi, karena bukti yang dinilai kurang oleh Polisi maka kasus itu pun dihentikan.
Akhirnya, Angel lelga melakukan perlawanan balik karena tak terima dengan tudingan Vicky Prasetyo.***