Ferry Aswan mengatakan kalau itu sebenarnya konsep dari gugatan PMH atau pelanggaran melawan hukum.
Jika suatu kasus masuk dalam PMH, maka mayoritas akan berjalan seperti itu, jelasnya.
Akhirnya, pasti akan menuju pada persoalan materil dan immateril dalam kasus yang diajukan.
"Dan bicara juga permasalahan sita jaminan," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Indosiar pada Senin, 5 Juli 2021.
Namun, dia mengungkapkan, pengajuan materil dan immateril seperti itu belum tentu akan dikabulkan oleh Pengadilan.
Terutama permintaan immateril, rata-rata dari kasus yang sama jarang dikabulkan permohonannya.
"Materil pun sama, perlu pembuktian, apakah benar yang kita minta sesuai atau tidak," ujar Ferry Aswan.
Dia menyampaikan permohonan seperti itu tak sembarangan asal dikabulkan saja.
Baca Juga: Citra Kirana Akan Gugat Cerai Rezky Aditya Usai Wenny Ariani Muncul? Begini Ramalan Denny Darko