"Itu memang konsep PMH seperti itu, jadi kita harus isi," ucapnya.
Ferry Aswan menegaskan kalau sebenarnya poin dari gugatan wanita berinisial W pada Rezky Aditya bukan soal materil atau immateril.
Namun, disebabkan konsep dari kasus adalah PMH maka otomatis akan dimasukkan pengajuannya seperti materil, imateril, dan sita jaminan.
"Kalau masalah gugatan memang kita harus koordinasi sama klien ya. Klien juga harus mengetahui apa yang kita isi dalam gugatan tersebut," sambungnya.
Ferry Aswan mengatakan bahwa wanita berinisial W sudah mengetahui akan hal itu dan juga perihal pemberitaan seperti ini.
Dinyatakan olehnya, pelapor tak ada masalah dengan hal tersebut, karena memang fokusnya bukan pada ranah yang diberitakan.
"Tapi justru yang diangkat malah permasalahan itu. Jadi kalau menurut saya ya jangan mengalihkan perhatian ke arah materil dan immateril," tuturnya.
Ferry Aswan menyebut tujuan dari gugatan wanita berinisial W pada Rezky Aditya adalah pengakuan dan tes DNA.***