Perlakuan Aparat ke Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Dinilai Berlebihan, Kuasa Hukum: Mereka Pengguna, Bukan Pengedar

- 10 Juli 2021, 11:53 WIB
Wa Ode Nur Zaenab menilai perlakuan aparat pada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terlalu berlebihan, karena mereka pengguna bukan pengedar.
Wa Ode Nur Zaenab menilai perlakuan aparat pada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terlalu berlebihan, karena mereka pengguna bukan pengedar. /Instagram.com/@ardibakrie

PR BEKASI - Kuasa Hukum Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zaenab menilai penindakan serta perlakuan aparat penegak hukum terhadap pasangan suami istri yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba itu telah berlebihan.

Wa Ode Nur Zaenab mengatakan bahwa pihaknya sangat menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat terhadap Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani.

Namun, Wa Ode Nur Zaenab menilai, Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani hanyalah pengguna narkoba, sehingga penindakannya pun tidak perlu menggunakan senjata.

Baca Juga: Aburizal Bakrie Sudah Maafkan Ardi Bakrie-Nia Ramadhani: Ini Cobaan, Hadapi dengan Sabar dan Tabah

"Hanya saja kami lihat ada yang berlebihan, ketika di media (petugas) membawa senjata, nampaknya berlebihan," kata Wa Ode Nur Zaenab, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu 10 Juli 2021.

"Dia kan korban, mereka (Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani) betul-betul pengguna bukan pengedar, tidak perlu menggunakan senjata, apalagi ada perempuan, seorang ibu," sambungnya.

Wa Ode Nur Zaenab mengatakan bahwa kliennya, Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani ingin menyampaikan permohonan maaf langsung kepada masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Terjerat Kasus Narkoba, Hilmi Firdausi: Harta dan Popularitas Bukan Jaminan Bahagia

Namun menurutnya, Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, serta pengembangan kasus, termasuk pemasok narkoba yang dikonsumsi Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani.

Wa Ode Nur Zaenab juga mengatakan, Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani sangat menyesali peristiwa tersebut, dan berharap agar siapa pun tidak mencoba, apalagi menggunakan narkoba.

"Kami melihat bahwa sesungguhnya ada penyesalan mendalam dari Bapak Ardi dan Ibu Nia. Karena ada peristiwa ini, beliau akhirnya mengalami proses hukum, tapi insyaallah akan ada hikmah besar," tutur Wa Ode Nur Zaenab. 

Baca Juga: AHY-Ibas Kompak Kritik Pemerintah Soal Covid-19, Teddy Gusnaidi: Harusnya SBY Sewa Aldi Taher Ajarkan Bocahnya

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN pada Rabu, 7 Juli 2021, dengan barang bukti 1 klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 bong atau alat hisap sabu.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pun mengakui bahwa keduanya telah mengonsumsi sabu sejak 5 bulan yang lalu, akibat stres menghadapi pandemi Covid-19 dan adanya beban kerja yang berat.

Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menetapkan Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan ZN, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba pada Kamis, 8 Juli 2021.

Baca Juga: Muannas Alaidid Desak Anies Baswedan Minta Maaf: Jangan Gengsi, yang Anda Lakukan Itu Jelas Keliru!

Atas perbuatannya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN, dikenakan pelanggaran Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal 4 tahun penjara.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x