Oleh karena itu, Luhut Binsar Pandjaitan tak ingin tingginya harga obat semakin memperparah kondisi penanganan Covid-19.
Salah satunya kenaikan harga obat Ivermectin yang kini bisa menyentuh harga puluhan ribu per tabletnya. Padahal, harga normal Ivermectin kurang dari 10 ribu.
Sehingga, pemerintah pun telah mengatur harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang digunakan pada masa pandemi untuk melawan para spekulan.
Luhut Binsar Pandjaitan lantas meminta Polri untuk bertindak tegas dan tak pandang bulu dalam penegakan hukum, jika ditemukan pelaku yang menaikkan harga obat, maka segera cabut izin usahanya.
"Saya tidak ada urusan siapa dia, enggak ada urusan backing-backing, pokoknya sampai akar-akarnya kita cabut aja. Kita betul-betul tidak boleh main-main. Jadi kita back up Kemenkes, karena ini menyangkut masalah kemanusiaan," tutur Luhut Binsar Pandjaitan.***